1. BIAYA SALINAN INFORMASI
  2. Biaya Memperoleh Informasi

    1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
    2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan informasi yang dimohonkan, misalnya: fotokopi.
    3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan yang didasarkan pada aturan yang berlaku.
    4. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges, karena yang dapat diberikan kepada Pemohon Informasi bukan merupakan salinan resmi.
    5. Bahwa sebagai acuan bagi Petugas Informasi untuk menentukan atau memperkirakan biaya penyalinan informasi, maka ditetapkan biaya fotokopi per lembar sebesar Rp400,00 (empat ratus rupiah) dan biaya penjilidan sebesar
      Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
    6. Bahwa biaya transportasi untuk melakukan penyalinan/penggandaan informasi ditetapkan sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
    7. Bahwa dalam hal terdapat kelebihan pembayaran oleh Pemohon Informasi kepada Petugas Informasi berdasarkan perkiraan biaya penyalinan informasi, dari biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan; maka Petugas
      Informasi wajib mengembalikan selisih lebih dari biaya tersebut kepada Pemohon Informasi.
    8. Bahwa terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan Pengadilan Agama Tanjungpandan, tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada Pemohon Informasi bukan merupakan salinan resmi.

     

    Dasar Hukum :

    1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
    2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 57/KMA/SK/III/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
    3. Surat Keputusan Sekretaris Pengadilan Agama Tanjungpandan Nomor: 21/SEK.PA.W28-A3/ SK.OT1.2/1/2026 Tentang Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi pada Pengadilan Agama Tanjungpandan Tahun 2026

    DOWNLOAD LINK SK

 poster berperkara PA Tanjungpandan

BANTUAN HUKUM MASYARAKAT TIDAK MAMPU

banner5

Pengadilan Agama Tanjungpandan telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran Perma No. 01 tahun 2014.

Lihat disini

DAFTAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGPANDAN

logo patdn1

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Lihat Disini



 

 
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
"KOMPAK YES"
images images 3305124549

Informasi Cepat

gugatan

gugatan

icon adipadan

Contact Center MA

sipp

Validasi Akta Cerai

ecourt

lapor

ipk pa bkl
ikm pa bkl
 siwas
lapor
 

PENCARIAN

Link Aplikasi

SIPP PA. Tanjungpandan
Jadwal Sidang
SIWAS
Pengaduan Online

JDIH Mahkamah Agung RI
SIMARI
Pengolahan PNBP Negara
SIKEP
Aplikasi Kepegawaian
e-Learning MA
Diklat Online MA

Video Profil

Statistik Pengunjung

727429
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
279
616
7624
711674
25675
25962
727429

Your IP: 216.73.216.28
2026-03-21 05:11

w3c html 5w3c wai AAA